Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Struktur Organisasi Forum paling sedikit terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2) Ketua Forum dipilih atas dasar kesepakatan bersama para pemangku kepentingan;
Koreksi Anda
