Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Organisasi Forum paling sedikit terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Ketua Forum dipilih atas dasar kesepakatan bersama para pemangku kepentingan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id