Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembentukan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai peran :
a. Inisiasi dan fasilitasi; dan
b. Penetapan Forum sesuai kewenangannya.
(2) Inisiasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak terkait antara lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
