Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembentukan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai peran : a. Inisiasi dan fasilitasi; dan b. Penetapan Forum sesuai kewenangannya. (2) Inisiasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak terkait antara lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda