Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Forum dilaksanakan atas dasar kesadaran dan kebutuhan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
(2) Tahapan pembentukan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Identifikasi isu penting dalam pengelolaan DAS;
b. Identifikasi para pemangku kepentingan termasuk tokoh kunci (key man) yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
c. Sosialisasi Pengelolaan DAS yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DAS.
d. Musyawarah para pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS, untuk mewujudkan pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan melalui prinsip pengelolaan DAS.
e. Membentuk Forum atas dasar kebutuhan dan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
