Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi: a. Maksud dan tujuan. b. Pembentukan Forum. c. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan. d. Tata Kerja dan Kesekretariatan. e. Pelaporan. f. Pendanaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda