Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi:
a. Maksud dan tujuan.
b. Pembentukan Forum.
c. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan.
d. Tata Kerja dan Kesekretariatan.
e. Pelaporan.
f. Pendanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
