Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana untuk kegiatan Forum dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
