Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.75/MENHUT-II/2006 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH RISET (RESEARCH SCHOOL) BAGI PENELITI LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peneliti yang dapat mengikuti Sekolah Riset adalah peneliti yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. PNS yang telah menduduki jabatan fungsional peneliti; b. Lulus seleksi 4 (empat) Kriteria Utama SDM Aparatur Kehutanan yaitu : Integritas Moral, Profesional, Kepemimpinan dan Kerjasama dengan rekomendasi disarankan plus atau disarankan; c. Nilai DP 3 (tiga) untuk 2 (dua) tahun terakhir minimal baik untuk semua unsur; d. Batas usia untuk program S2 adalah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan untuk program S3 adalah 50 (lima puluh) tahun; e. Bidang studi dan judul penelitian tugas akhir harus sesuai dengan kebutuhan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; f. Tidak pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai dengan kategori berat dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir atau hukuman disiplin pegawai dengan kategori sedang dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS; g. Telah ada kerjasama antara perguruan tinggi tempat belajar dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; h. Direkomendasikan oleh Kepala Puslitbang/Puslit atau Kepala UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id