Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.75/MENHUT-II/2006 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH RISET (RESEARCH SCHOOL) BAGI PENELITI LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peneliti yang dapat mengikuti Sekolah Riset adalah peneliti yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. PNS yang telah menduduki jabatan fungsional peneliti;
b. Lulus seleksi 4 (empat) Kriteria Utama SDM Aparatur Kehutanan yaitu :
Integritas Moral, Profesional, Kepemimpinan dan Kerjasama dengan rekomendasi disarankan plus atau disarankan;
c. Nilai DP 3 (tiga) untuk 2 (dua) tahun terakhir minimal baik untuk semua unsur;
d. Batas usia untuk program S2 adalah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan untuk program S3 adalah 50 (lima puluh) tahun;
e. Bidang studi dan judul penelitian tugas akhir harus sesuai dengan kebutuhan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
f. Tidak pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai dengan kategori berat dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir atau hukuman disiplin
pegawai dengan kategori sedang dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS;
g. Telah ada kerjasama antara perguruan tinggi tempat belajar dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
h. Direkomendasikan oleh Kepala Puslitbang/Puslit atau Kepala UPT.
Koreksi Anda
