Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang KRITERIA PENETAPAN KLASIFIKASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Kriteria Penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai arahan/acuan bagi Kementerian Kehutanan serta Instansi terkait untuk menilai dan menyusun klasifikasi DAS dalam rangka penetapan DAS yang dipertahankan dan dipulihkan daya dukungnya.
Koreksi Anda
