Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Setiap proses penyusunan Rencana Pengelolaan DAS disajikan dalam suatu naskah yang utuh sebagai bahan untuk penetapan.
(2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil penyusunan rencana pengelolaan DAS yang meliputi :
a. Buku I, memuat rencana dan informasi;
b. Buku II, memuat data dan informasi pendukung;
c. Buku III, memuat peta arahan, program, dan kegiatan.
(3) Kerangka Acuan Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4) Skema proses penyusunan rencana pengelolaan DAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, 1344 10
Koreksi Anda
