Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya dilakukan dengan memperhatikan :
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana;
d. capaian hasil.
(2) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
