Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya dilakukan dengan memperhatikan : a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; d. capaian hasil. (2) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id