Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Perumusan strategi untuk DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan daya dukungnya harus mengacu kepada perumusan tujuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013,1344 9
(2) Perumusan strategi untuk DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan daya dukungnya meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
(3) Perumusan kebijakan, program dan kegiatan untuk DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya dilakukan secara bersama oleh para pemangku kepentingan dengan mengedepankan keterpaduan kepentingan antar sektor serta wilayah administrasi.
Koreksi Anda
