Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Perumusan tujuan untuk DAS yang dipulihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengacu pada perumusan masalah dan mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
(2) Perumusan tujuan untuk DAS yang dipertahankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengacu pada perumusan masalah dan mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Koreksi Anda
