Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumusan masalah untuk DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui metode pohon masalah atau metode lain dengan memperhatikan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten serta karakteristik biofisik, sosial ekonomi dan budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id