Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan analisis masalah untuk DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, 1344 8
(2) Identifikasi dan analisis masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi);
b. Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati);
c. Sedimentasi (sumber, laju, dampak);
d. Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu);
e. Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan;
f. Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan);
g. Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan;
h. Masalah tata ruang dan penggunaan lahan;
i. Permasalahan antara hulu dan hilir;
Koreksi Anda
