Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, harus memperhatikan antara lain : a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id