Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Perumusan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah dan dilaksanakan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Koreksi Anda
