Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Perumusan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan melalui :
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.
Koreksi Anda
