Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan DAS disusun berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS, meliputi: a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana pengelolaan DAS disusun oleh: a. tim yang dibentuk oleh Menteri untuk DAS yang mencakup lintas negara dan lintas provinsi; b. tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk DAS yang mencakup lintas kabupaten/kota; c. tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota untuk DAS yang mencakup satu Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013,1344 7
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id