Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan DAS disusun berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS, meliputi:
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana pengelolaan DAS disusun oleh:
a. tim yang dibentuk oleh Menteri untuk DAS yang mencakup lintas negara dan lintas provinsi;
b. tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk DAS yang mencakup lintas kabupaten/kota;
c. tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota untuk DAS yang mencakup satu Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013,1344 7
Koreksi Anda
