Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat disusun dan ditetapkannya rencana pengelolaan DAS, antara lain : a. menjadi salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana pembangunan sektor untuk menyusun program dan kegiatan yang lebih detil di wilayah DAS. b. menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD). c. sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik dan instrumen pertanggungjawaban pengelola sumberdaya alam. (2) Skematis posisi Rencana Pengelolaan DAS dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id