Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Integrasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(2) dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS diperlukan dalam setiap menyusun program dan kegiatan masing-masing pemangku kepentingan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pemangku kepentingan sesuai tugas pokok dan fungsi yang dalam hal ini dilaksanakan oleh :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk tingkat pusat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, 1344 6
Koreksi Anda
