Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS melibatkan pemangku kepentingan antara lain: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. swasta; dan d. masyarakat. (2) Dalam rangka efektifitas kinerja pemangku kepentingan dikembangkan prinsip saling percaya, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan melalui integrasi dan sinkronisasi serta koordinasi.
Koreksi Anda