Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS melibatkan pemangku kepentingan antara lain:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. swasta; dan
d. masyarakat.
(2) Dalam rangka efektifitas kinerja pemangku kepentingan dikembangkan prinsip saling percaya, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan melalui integrasi dan sinkronisasi serta koordinasi.
Koreksi Anda
