Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS dilaksanakan sesuai prinsip dasar sebagai berikut :
a. dilaksanakan secara utuh dari hulu, tengah sampai dengan dan hilir.
b. dilaksanakan secara terpadu sebagai satu kesatuan ekosistem, satu rencana dan satu sistem pengelolaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013,1344 5
c. melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
d. adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis dan karakteristik das;
e. pembagian tugas, fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil;
f. akuntabel dan transparan; dan
g. melibatkan multi disiplin ilmu.
Koreksi Anda
