Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS dilaksanakan sesuai prinsip dasar sebagai berikut : a. dilaksanakan secara utuh dari hulu, tengah sampai dengan dan hilir. b. dilaksanakan secara terpadu sebagai satu kesatuan ekosistem, satu rencana dan satu sistem pengelolaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013,1344 5 c. melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; d. adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis dan karakteristik das; e. pembagian tugas, fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil; f. akuntabel dan transparan; dan g. melibatkan multi disiplin ilmu.
Koreksi Anda