Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana untuk penyusunan dan penetapan rencana Pengelolaan DAS dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat. (2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id