Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Rencana yang sudah disusun dan dimuat dalam naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan oleh :
a. Menteri untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup lintas negara dan lintas provinsi;
b. Gubernur untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup lintas kabupaten/kota dan dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi;
c. Bupati/Walikota untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup satu kabupaten/kota dalam satu provinsi dan dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
