Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan dan tahunan.
(2) Kepala Unit Perhutani sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan.
(3) Administratur/Kepala KPH sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
