Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. (2) Kepala Unit Perhutani sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. (3) Administratur/Kepala KPH sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda