Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap RPKH yang telah memperoleh persetujuan, dapat dilakukan revisi. (2) Revisi RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; b. Perubahan kelas perusahaan dan/atau daur tanaman; c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumberdaya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan hutan untuk non kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan atau d. Perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Terhadap revisi RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur. (4) Revisi RPKH tidak merubah jangka waktu RPKH sebelumnya, dan dituangkan dalam bentuk persetujuan revisi RPKH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id