Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan RPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai usulan RPKH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan RPKH memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan RPKH.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan RPKH tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan usulan RPKH kepada perusahaan.
(4) Penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur.
Koreksi Anda
