Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPKH disusun berdasarkan kelas perusahaan pada setiap Bagian Hutan dari suatu KPH, dan diajukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam bentuk Ringkasan RPKH. (2) RPKH diajukan oleh Direksi paling lambat 3 bulan sebelum berlakunya RPKH.
Koreksi Anda