Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penataan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 meliputi :
a. Rekonstruksi batas;
b. Pembagian hutan; dan
c. Inventarisasi/risalah hutan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi;
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sebelum masa berlakunya RPKH;
(4) Untuk kelas perusahaan dengan daur pendek, kegiatan rekonstruksi batas dilakukan setiap 2 (dua) jangka RPKH;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penataan hutan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
