Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
RPKH sebagaimana dimaksud pada pasal 2 berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun untuk daur menengah/panjang dan/atau untuk daur pendek disesuaikan dengan daurnya yang selanjutnya dijabarkan dalam RTT.
Koreksi Anda
