Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial, dan ekonomi secara lestari bagi perusahaan dan masyarakat, sejalan dengan tujuan nasional dan daerah, yang dituangkan dalam RPKH.
(2) RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana pengelolaan hutan berkelanjutan yang memberikan gambaran tentang keadaan hutan, lingkungan dan potensinya serta memuat rencana pengelolaan yang menyeluruh.
Koreksi Anda
