Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka:
1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.215/Menhut-II/2004 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun dan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan atau Hutan Tanaman di Wilayah Kerja Perum Perhutani; dan
2. Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No.143/KPTS/DJ/I/1974 tentang Peraturan Inventarisasi Hutan Jati dan Peraturan Penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
