Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.215/Menhut-II/2004 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun dan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan atau Hutan Tanaman di Wilayah Kerja Perum Perhutani; dan 2. Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No.143/KPTS/DJ/I/1974 tentang Peraturan Inventarisasi Hutan Jati dan Peraturan Penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id