Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
(1) RPKH yang telah disetujui atau disahkan oleh Perusahaan sebelum ditetapkannya peraturan ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan ini.
(2) Pedoman teknis yang telah disusun Perusahaan yang berkaitan dengan penyusunan RPKH dan RTT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
