Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan supervisi atas pelaksanaan RPKH dan RTT. (2) Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RTT serta melaporkann hasilnya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Koreksi Anda