Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan supervisi atas pelaksanaan RPKH dan RTT.
(2) Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RTT serta melaporkann hasilnya kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
