Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan membuat RTT dengan mengacu pada RPKH dan disusun untuk setiap tahun di masing-masing KPH.
(2) RTT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi rencana:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Persemaian;
b. Tanaman,
c. Pemeliharaan Tanaman,
d. Perawatan Hutan dan Penjarangan;
e. Pemberantasan Hama dan Penyakit,
f. Pemeliharaan Kebun Benih;
g. Teresan (untuk jenis jati)
h. Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu;
i. Sarana dan Prasarana Hutan.
(3) Penyusunan RTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada pedoman yang diatur lebih lanjut oleh Direksi.
Koreksi Anda
