Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan membuat RTT dengan mengacu pada RPKH dan disusun untuk setiap tahun di masing-masing KPH. (2) RTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi rencana: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Persemaian; b. Tanaman, c. Pemeliharaan Tanaman, d. Perawatan Hutan dan Penjarangan; e. Pemberantasan Hama dan Penyakit, f. Pemeliharaan Kebun Benih; g. Teresan (untuk jenis jati) h. Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; i. Sarana dan Prasarana Hutan. (3) Penyusunan RTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada pedoman yang diatur lebih lanjut oleh Direksi.
Koreksi Anda