Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
2. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi Tata Hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, www.djpp.kemenkumham.go.id
Rehabilitasi dan Reklamasi hutan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
3. Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2010, yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
4. Wilayah Kerja Pengelolaan Hutan adalah seluruh hutan negara yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2010 yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali hutan konservasi.
5. Kesatuan Pemangkuan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah satuan manajemen kawasan hutan yang merupakan bagian territorial dari wilayah Unit, termasuk desa-desa pemangku hutan, yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip lestari.
6. Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan yang selanjutnya disingkat RPKH adalah dokumen yang berisi rencana pengelolaan hutan selama 10 (sepuluh) tahun untuk daur menengah/panjang atau 5 (lima) tahun untuk daur pendek, yang berazaskan kelestarian Sumber Daya Hutan dengan mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang disusun menurut Kelas Perusahaan pada setiap Bagian Hutan dari suatu KPH.
7. Rencana Teknik Tahunan yang selanjutnya disingkat RTT adalah rencana kerja pengelolaan hutan selama 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPKH.
8. Penataan Hutan adalah rangkaian kegiatan perencanaan yang meliputi rekonstruksi batas, pembagian hutan dan inventarisasi hutan sebagai dasar dalam penyusunan RPKH.
9. Rekonstruksi Batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
10. Pembagian Hutan adalah salah satu kegiatan pada penataan hutan untuk membagi kawasan menjadi petak-petak dan batas beruap alur.
11. Inventarisasi hutan adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan data mengenai sumber daya hutan dalam rangka penyusunan RPKH.
12. Kelas Perusahaan adalah penggolongan usaha di bidang kehutanan berdasarkan jenis tanaman pokok yang diusahakan dan/atau jenis produk utama yang dihasilkan.
13. Bagian Hutan adalah luasan hutan yang merupakan unit kelestarian di dalam KPH dan sebagai dasar dalam penetapan kelas perusahaan.
14. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di Bidang Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
16. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha hutan tanaman.
17. Direksi adalah Direksi Perum Perhutani.
Koreksi Anda
