Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian keberhasilan reklamasi secara keseluruhan disusun oleh Tim Pusat berdasarkan hasil penilaian Tim Provinsi dan hasil rechecking lapangan oleh Tim Pusat. (2) Hasil penilaian Tim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan pertimbangan untuk perpanjangan pinjam pakai kawasan hutan maupun untuk pengembaliannya dengan ketentuan : a. Apabila secara keseluruhan hasil reklamasi mencapai nilai total ≥ 80, pelaksanaan reklamasi hutan dinyatakan berhasil dan dapat diterima. b. Apabila secara keseluruhan hasil reklamasi nilai total antara 60 - 79, maka pelaksanaan reklamasi hutan dinyatakan kurang berhasil sehingga belum dapat diterima dan perlu pemeliharaan lebih lanjut agar dapat mencapai nilai total minimal 80. c. Apabila secara keseluruhan hasil reklamasi total nilai antara < 60, maka pelaksanaan reklamasi hutan tidak dapat diterima dan perlu pemeliharaan yang intensif sehingga mencapai nilai total minimal 80. d. Apabila izin pinjam pakai telah habis dan nilai reklamasi hutan belum mencapai 80, maka reklamasi hutan harus tetap dilanjutkan dengan menggunakan periode waktu pemeliharaan selama 3 tahun tanpa perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan sampai mencapai nilai total minimal 80.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id