Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian keberhasilan reklamasi hutan oleh Tim Pusat dilakukan untuk melakukan uji petik hasil penilaian yang telah dilaksanakan oleh Tim Provinsi. Pelaksanaan penilaian oleh Tim Pusat dikoordinir oleh Direktur Jenderal RLPS, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dirjen RLPS atas nama Menteri Kehutanan membentuk Tim Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan tingkat Pusat yang selanjutnya disebut Tim Pusat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Penanggungjawab : Direktur Jenderal RLPS Ketua : Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sekretaris : Kasubdit Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan, Ditjen RLPS Anggota : a. Unsur Ditjen Minerbapabum, Dep. ESDM b. Unsur Ditjen Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan. c. Unsur Ditjen PHKA Departemen Kehutanan d. Unsur Ditjen RLPS, Departemen Kehutanan e. Unsur Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup. f. Unsur Dinas Provinsi yang menangani kehutanan g. Unsur UPT Departemen Kehutanan (BPDAS/ BPKH/BP2HP/BKSDA) 2. Tim Pusat menyusun Rencana Kerja sesuai dengan pedoman yang memuat antara lain metoda, teknis penilaian dan tata waktu penilaian yang disetujui oleh Dirjen RLPS sebagai dasar pelaksanaan penilaian. 3. Setelah selesai penilaian dibuat Berita Acara dan dilampiri dengan peta yang ditanda tangani oleh tim. Contoh Berita Acara dapat dilihat pada Tabel 14. 4. Dirjen RLPS sebagai Penanggung Jawab Tim Pusat melakukan pembahasan hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan dengan mengundang Tim Pusat dan Tim Provinsi. 5. Dirjen RLPS melaporkan hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada : Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM dan pihak lain terkait.
Koreksi Anda