Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan ditingkat provinsi dikoordinir oleh dinas provinsi yang menangani kehutanan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kepala Dinas Provinsi yang menangani Kehutanan membentuk Tim dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Unsur Dinas Provinsi yang menangani kehutanan Sekretaris : Unsur Balai Pengelolaan DAS Anggota : a. Unsur UPT Departemen Kehutanan yang terkait (BPDAS/ BPKH/BP2HP/BKSDA) b. Unsur Dinas Provinsi yang menangani kehutanan. c. Unsur Dinas Provinsi yang menangani pertambangan. d. Unsur Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan. e. Unsur Dinas Kabupaten/Kota yang menangani pertambangan. f. Instansi terkait lainnya. 2. Tim Provinsi menyusun Rencana Kerja Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan sesuai dengan pedoman yang memuat antara lain metoda dan teknis penilaian (penilaian, pengukuran, dan pemetaan), pembagian regu kerja penilaian, tata waktu penilaian, yang disetujui oleh Kepala Dinas Provinsi yang menangani Kehutanan sebagai dasar pelaksanaan penilaian. 3. Setelah selesai dilakukan penilaian keberhasilan reklamasi hutan, dibuat Berita Acara hasil penilaian dan dilampiri dengan peta yang ditanda tangani oleh tim. Dengan format Berita Acara hasil penilaian sebagaimana Lampiran 3. 4. Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan melaporkan hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal RLPS, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, dan Direktur Jenderal Minerbapabum Departemen ESDM serta pihak lain terkait.
Koreksi Anda