Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan melibatkan Menteri terkait, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Penilaian pelaksanaan reklamasi hutan ini menjadi dasar penentuan keberhasilan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
