Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan sebagamana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan perhitungan total nilai evaluasi dengan rumus sebagai berikut: Dimana : TN = Total nilai TS i = Total skor penilaian kriteria i SM i = Nilai maksimal kriteria i n TN = ∑ [ TS i/SM i x B i] i=1 n = jumlah kriteria B i = Bobot untuk kriteria i Total nilai maksimal adalah 100.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id