Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan sebagamana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan perhitungan total nilai evaluasi dengan rumus sebagai berikut:
Dimana :
TN = Total nilai TS i = Total skor penilaian kriteria i SM i = Nilai maksimal kriteria i
n TN = ∑ [ TS i/SM i x B i] i=1
n = jumlah kriteria B i = Bobot untuk kriteria i Total nilai maksimal adalah 100.
Koreksi Anda
