Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dilakukan penilaian keberhasilan reklamasi hutan di lapangan berdasarkan Tabel Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan. (2) Tabel Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id