Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skoring dan Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan untuk memberikan penilaian secara kuantitatif, (2) Sistem skoring dan pemberian bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap kriteria dan parameter keberhasilan reklamasi hutan. (3) Pembobotan diberikan pada setiap kriteria dengan total bobot 100. Besarnya nilai bobot setiap kriteria ditetapkan sesuai dengan tingkat kepentingannya. (4) pemberian bobot untuk setiap kriteria adalah sebagai berikut : a. Penataan lahan dengan bobot 30; b. Pengendalian erosi dan sedimentasi dengan bobot 20; dan c. Revegetasi dengan bobot 50. (5) Sistem skoring diterapkan pada setiap parameter dengan memberikan skor/nilai maksimal 5 dan nilai terendah diberikan 1.
Koreksi Anda