Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sampling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan untuk pengukuran beberapa parameter dalam penilaian keberhasilan reklamasi hutan, perlu dilakukan teknik sampling, misalnya untuk persentase tumbuh tanaman dan tingkat kesehatan pohon. (2) Sampling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi azas keterwakilan, maka perlu ditetapkan Intensitas Sampling yaitu minimal 5% (lima perseratus).
Koreksi Anda