Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Studi referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang telah ada (data sekunder) tanpa dilakukan survei atau pengukuran di lapangan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam evaluasi dan biasanya telah tertera dalam dokumen-dokumen yang ada, baik dokumen perencanaan, pelaporan, maupun dokumen penting lainnya seperti Amdal, RPK/RKL, dan lain-lain.
Koreksi Anda
