Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi primer yang dilakukan dengan cara pengukuran secara langsung di lapangan.
(2) Data primer yang diperoleh dapat berupa data numerik, data spasial maupun deskripsi dari suatu kondisi tertentu.
Koreksi Anda
