Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Revegetasi atau penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c, terdiri dari :
a. Luas areal penanaman;
b. Persentase tumbuh tanaman;
c. Jumlah tanaman per hektar;
d. Komposisi jenis tanaman; dan
e. Pertumbuhan atau kesehatan tanaman.
Koreksi Anda
