Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revegetasi atau penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri dari : a. Luas areal penanaman; b. Persentase tumbuh tanaman; c. Jumlah tanaman per hektar; d. Komposisi jenis tanaman; dan e. Pertumbuhan atau kesehatan tanaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id