Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran drainase, dll).
b. Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi.
c. Kejadian erosi dan sedimentasi (diamati dari terjadinya erosi alur dan erosi parit).
Koreksi Anda
