Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan lahan sebagaimana dimaksud 4 ayat (2) huruf a, meliputi : a. Pengisian kembali lubang bekas tambang; b. Penataan permukaan tanah; c. Kestabilan lereng; dan d. Penaburan tanah pucuk
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id