Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Penataan lahan sebagaimana dimaksud 4 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Pengisian kembali lubang bekas tambang;
b. Penataan permukaan tanah;
c. Kestabilan lereng; dan
d. Penaburan tanah pucuk
Koreksi Anda
