Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agar pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan mengacu kepada kriteria keberhasilan reklamasi hutan. (2) Kriteria keberhasilan reklamasi hutan ditetapkan sebagai berikut : a. Penataan lahan; b. Pengendalian erosi dan sedimentasi; c. Revegetasi atau penanaman pohon ;
Koreksi Anda