Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Agar pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan mengacu kepada kriteria keberhasilan reklamasi hutan.
(2) Kriteria keberhasilan reklamasi hutan ditetapkan sebagai berikut :
a. Penataan lahan;
b. Pengendalian erosi dan sedimentasi;
c. Revegetasi atau penanaman pohon ;
Koreksi Anda
