Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan adalah untuk menilai keberhasilan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal penggunaan kawasan hutan, dalam rangka:
a. Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan
c. Pengembalian izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
d. Menilai kemajuan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
